Sebanyak 34 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua resmi dilantik, 8 Dipending, Wamendagri bersama Pj Gubernur Provinsi Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE., MM, Ketua BP3OKP Pdt. Albert Yoku, S.Th
"Saya berharap 34 anggota MRP setelah dilantik ini bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan perintah undang-undang," ucap Wempi Wetipo dalam sambutannya ketika melantik anggota MRP, Selasa (7/11/2023)
Wempi Wetipo mengatakan, Kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua. Hal ini tentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
"MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua," terang Wempi Wetipo
Kata Wempi Wetipo, tentu semua berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.
Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun Negara lainnya.
Menurutnya, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua.
"Jadi, ada tugas berat yang harus dijalani MRP ke depan, terutama terkait Pilkada Pilgub di Provinsi Papua tahun 2024. Saya berharap mereka bisa berkerja netral dan bersikap profesional sesuai roh dari Otsus ini," tutup Wempi Wetipo.
Dokumentasi Foto saat kegiatan :
0 Komentar